
Memerintahkan Kejaksaan Langsung Membebaskan Pipit Haryati Dari Tahanan Setelah Putusan Tadi Dibacakan Majelis Hakim
BANDUNG, MediaGaruda.Co.Id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman,SH pada sidang pembacakan putusannya hari ini dan membebaskan Kepala Desa Lambang Sari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Pipit Haryati. Dan menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana.
“Majelis Hakim Tipikor Bandung juga memerintahkan Pipit Haryati segera dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Dan memerintahkan Pipit Haryati segera dibebaskan dari tahanan seketika, setelah putusan tadi dibacakan oleh Majelis Hakim,”kata HM Bambang Sunaryo,SH MH Pengacara Pipit Haryati dalam wawancara melalui telepon seluler kepada MediaGaruda.Co.Id, Senin (6/2/2023) malam ini.
Pengacara HM.Bambang Sunaryo,SH MH juga menjelaskan bahwa Majelis Hakim Tipikor Bandung juga dalam petikan putusannya,
“Juga memulihkan hak-hak Pipit Haryati dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,”ungkap HM.Bambang Sunaryo,SH MH.
Mengembalikan barang bukti Hand Phone Merk Samsung yang disita, kepada Pipit Haryati
“Dengan putusan PN Tipikor Bandung tadi, setelah dibacakan oleh Majelis Hakim, maka klaen kami Pipit Haryati langsung dibebaskan dari tahanan dan malam ini bisa kembali berkumpul dengan keluarganya,”kata Pengacara Bambang Sunaryo,SH.MH.
Sebagaimana diketahui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penahanan Kepala Desa Lambangsari yakni Pipit Haryati sejak Selasa 2 Agustus 2022 lalu, karena diduga melakukan pungli program PTSL.
Dan ternyata Majelis Hakim Tipikor Bandung, dalam petikan putusannya pada Senin tanggal 6 Februari 2023 siang tadi, menyatakan dakwaan jaksa tersebut tidak terbukti. Dan menyatakan Kepala Desa Lambang Sari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Pipit Haryati dinyatakan tidak bersalah.
Selain itu, PN Tipikor Bandung juga memerintahkan Kejaksaan langsung membebaskan Pipit Hayati dari tahanan, sejak putusan tadi dibacakan oleh Majelis Hakim Tipikor Bandung.
(Red)