
BEKASI, MediaGaruda.Co.Id – Aksi massa buruh yang tergabung dalam Perwakilan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam, Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPL.FSPMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan PT. Daekyung Indonesia, di Jalan Cipendawa – Jati Asih Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi dan hingga Senin (6/2/2023) mereka masih bergerombol di depan perusahaan tersebut.
“Kami Hanya Ingin Hak Kami” demikian salah satu tulisan salah satu spanduk massa aksi.
Aksi buruh ini dilakukan sebagai bentuk protes atas perlakuan perusahaan yang mem-PHK secara sepihak kepada seluruh pengurus (PUK SPL.FSPMI) dengan alasan efisiensi tanpa melakukan langkah atau tahapan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Sebagaimana yang diketahui, PHK diatur dalam beberapa undang-undang, di antaranya UU No 13 tahun 2003 yang kini telah di ubah menjadi UU No 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja.
PHK juga di atur melalui undang-undang No 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, Menurut undang-undang itu, PHK disebut sah apabila pekerjaan dan perusahaan sama-sama setuju.
Meski tak diatur gamblang dalam UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja, undang-undang mengamanatkan bahwa sahnya PHK hanya apabila perusahaan dan pekerja sudah menyepakati Perjanjian Bersama, atau ada putusan resmi dari pengadilan, selama belum ada Perjanjian Bersama atau putusan PHI yang resmi, PHK terhadap karyawan seharusnya belum sah.
Massa aksi juga menuntut hak-hak mereka selama ini atas pembayaran upah yang dibayar dibawah UMK Kota Bekasi.
“Perusahaan ada indikasi melakukan perbuatan melawan hukum pasca terjadinya hubungan kerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT. Dan sekarang diputus hubungan kerjanya atau diputus perjanjiannya tanpa melalui kesepakatan dan kami sudah siapkan laporan PMH nya ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
“Selain itu perusahaan juga diduga membayar upah dibawah UMK Kota Bekasi maka patut diduga perusahaan melanggar UU 13/2003 tentg Ketenagakerjaan, Pasal 90 ayat 1, junto Pasal 185 ayat 1 UU 13/2003, Pasal 88E ayat 2 junto pasal 185 UU No.11 Ciptaker, Perlu No 2 Tahun 2022 Pasal 88E ayat 2,”kata Masrul Zambak,SH Pengurus PC SPL FSPMI Bidang Advokasi kepada MediaGaruda.Co.Id, Senin (6/2/2023) petang ini.
Ketua SPL FSPMI Bekasi Sarino,SH MH menambahkan.
“perusahaan ada indikasi melakukan pelanggaran union busting atau pemberangusan serikat pekerja,”kata Sarino, SH MH.
Sarino menambahkan juga menyatakan bahwa aksi pasang tenda akan terus dilakukan sampai ada kejelasan nasib anggotanya disana dan aksi unjuk rasa akan kita lakukan lagi pasca demo ditunda beberapa hari lalu,”ungkap Sarino.
Aksi buruh ini dipimpin oleh Ketua Perwakilan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam, Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPL.FSPMI), Dasik Sonjaya.
Dasik Sonjaya Selaku Ketua PUK SPL.FSPMI bersama para korban PHK mengatakan,
“kegiatan aksi ini kami lakukan untuk menuntut hak-hak kami sebagai karyawan yang di PHK berupa dipekerjakan kembali, membayarkan gaji sesuai UMK Kota Bekasi. Dan membayarkan penetapan kekurangan yang dikeluarkan berdasarkan nota penetapan Nomer 560/4084/UPTD-WIL.II/X/2022 pertanggal 13 Oktober 2022.
Menurutnya, biarpun mereka tidak di kerjakan kembali, tetapi mereka menuntut perhitungan pesangon sesuai dengan perundangan- undangan yang berlaku
Adapun tuntutan yang mereka berikan kepada PT Daekyung Indonesia yaitu,
1. Pekerjaan kembali Ketua dan seluruh pengurus PUK SPL.FSPMI PT Daekyung Indonesia.
2. Pekerjaan kembali seluruh karyawan yang terkena PHK di PT.Daekyung Indonesia.
3. Bayar kekurangan upah sejak adanya hubungan kerja
4. Bayar upah sesuai UMK Kota Bekasi.
Hingga berita ini naik, MediaGaruda.Co.Id belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari pihak Management PT.Daekyung Indonesia.
(Red)