
BEKASI, MediaGaruda.co.id – Dua tokoh RT. 001 RW. 03 Kampung Jati, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi yaitu Nanda Samsudin dan Aep Bin Anung, pada Minggu (27/11/2022) pagi ini.
Mengirimkan photo-photo terkini kepada MediaGaruda.co.id, bagaimana kondisi ribuan meter lahan yang sebelumnya produktif untuk perkebunan dan pertanian dengan status hak milik warga RT 001 RW 03 Kampung Jati, Desa Burangkeng. Bertahun-tahun, telah tidak bisa digunakan lagi dan tidak bisa ditanamin tanaman buah-buahan dan tanaman pertanian lainnya lagi.
Karena telah tertimbun ribuan kubik sampah, buangan dari TPA Burangkeng. Dan wargapun yang selama ini telah mencoba melakukan protes atas buruknya kinerja pihak UPT sampah Burangkeng tersebut. Hingga kini belum mendapatkan tanggapan dan hasil apapun dari pihak Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Bekasi.
Sebenarnya wargapun juga paham, bahwa mereka bisa saja melakukan protes dengan cara yang lebih tegas. Misalnya bersama-sama menolak kampung mereka dipakai buat tempat buangan sampah. Dan atau bahkan mengajukan gugatan perdata, maupun pidana pun kepada pihak terkait sangat bisa dan dimungkinkan oleh hukum negeri ini. Karena mereka itu, diduga jelas-jelas selama ini telah tutup mata dan tidak melakukan fungsi melindungi hak-hak warga RT 001 RW 003 Kampung Jati, Desa Burangkeng, Kabupaten Bekasi sebagaimana mestinya.
“Tetapi langkah hukum tersebut, hingga kini masih coba dikaji mudarat dan manfaatnya, bagi lingkungan oleh warga dan tokoh RT 001 RW 03 Kampung Jati, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi,”kata Nanda Samsudin dan Aep Bin Anung.
Nanda Samsudin dan Aep Bin Anung berharap Pj Bupati Bekasi Dr.Dani Ramdan.MT bersama Pihak DPRD Kabupaten Bekasi agar segera bisa melakukan tindakan diskresi kebijakan anggaran APBD Kabupaten Bekasi. Baik untuk menyelamatkan TPA sampah Burangkeng dan terkait keluhan dan kerugian, serta protes warga RT 001 RW 03 Kampung Jati, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi selama ini.
(Red)