
Lala : “Banyak Sekolah Di Kota Bekasi Saat Ini Menjadi Tempat Belajar Yang Tidak Aman Bagi Peserta Anak Didik”
BEKASI, MediaGaruda.Co.Id – Aksi demonstrasi pukuhan mahasiswi dari Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PC PMII Kota Bekasi yang berlangsung di DPRD Kota Bekasi yang dipimpin langsung Ketuanya
Nina Karenina dan Korlap Aksi Lala. Megugat predikat Kota Bekasi yang selama ini “Sebagai Kota Ramah Terhadap Perempuan dan Anak” diberikan oleh Pemerintah Pusat. Karena tidak sesuai dengan fakta dilapangan, dengan banyaknya korban kekerasan seksual dan kelerasan verbal terhadap anak dan perempuan Kota Bekasi. Dimana sepanjang tahun 2022 jumlah korban kekerasan sexsual dan kekerasan verbal lainnya, terhadap anak dan perempuan di Kota Bekasi hingga November 2022 hampir mencapai 200 kasus.
Sehingga aksi demo kader perempuan PMII Kota Bekasi sore ini, mengungkapkan fakta, ternyata Kota Bekasi menjadi kota darurat kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak dan perempuan.
Situasi tersebut, menurut para pendemo menyebabkan keresahan luar biasa bagi masyarakat dan para orang tua murid sekolah di Kota Bekasi. Demikian disampaikan para orator demo KOPRI PC PMII Kota Bekasi, pada aksi demo, Jum’at (18/11/2022) siang ini.
Menurut para orator aksi demo KOPRI PC PMII Kota Bekasi, bahwa kasus kekerasan dan pelecehan seksual ini terjadi pada perempuan, laki-laki maupun anak di bawah umur. Berdasarkan data Komnas Perempuan Pelecehan Seksual merujuk kepada tindakan bernuansa seksual yang kemudian disampaikan melalui kontak fisik dan non-fisik. Salah satunya, seperti sentuhan pada bagian tubuh. Sedangkan Kekerasan Seksual merujuk kepada tindakan yang merendahkan, menghina atau menyerang tubuh.
Dinas Pendidikan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi mencatat pada pertengahan tahun 2022 saja, ternyata telah ditemukan data sekitar 176 kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak.
Pelecehan seksual pada anak berdasarkan hukum merupakan tindak kejahatan yang melibatkan orang dewasa dalam melakukan aktivitas seksual dengan anak di bawah umur diduga hanya untuk kepuasan semata.
Tidak dipungkiri kekerasan seksual bukan hanya terjadi sekali, di lingkungan sekolah. Padahal mestinya sekolah menjadi ruang aman dan tempat menimba ilmu, tetapi justru menjadi tempat yang tidak aman.
Termaktub dalam UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 9 ayat (1a) berbunyi “Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain”, yang artinya bahwa setiap anak berhak dan bahkan wajib mendapatkan perlindungan di lingkungan sekolah dan negara, semestinya harus hadir serta menjamin hal tersebut.
Dengan banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kota Bekasi tersebut diatas, seharusnya menjadi pemantik para aparatur pejabat Kota Bekasi untuk segera disahkannya Raperda pro-perempuan dan anak, sebagai bentuk instrument kepastian hukum.
Maka dari itu, Lala sebagai Korlap Aksi menyampaikan tuntutan KOPRI PC PMII Kota Bekasi :
1.Mendesak DPRD Kota Bekasi untuk mengeluarkan surat rekomendasi kepada Polres Metro Bekasi, untuk segera melakukan penahanan terhadap Kepala Sekolah SDN Jatirasa 3 sebagai jaminan sampai dengan pelaku predator seksual anak ditangkap.
2.Mendesak DPRD Kota Bekasi agar mengeluarkan surat permohonan pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi untuk melakukan pemecatan kepada Kepala Sekolah SDN Jatirasa 3, Kota Bekasi.
3.Mendesak untuk disahkannya 3 Raperda Pro-Perempuan dan Anak.
“4.Meminta transparansi proses pembahasan 3 Raperda Pro-Perempuan dan Anak tersebut,” tuntut Lala.
Hingga hampir pukul 14.00wib ini, aksi demo kader perempuan PMII Kota Bekasi berhasil menutup satu jalur jalan Chairil Anwar depan DPRD Kota Bekasi. Dan tak satupun anggota DPRD keluar gedung menemui para pendemo yang mayoritas adalah kaum muda milenium.
Tetapi aksi demo tetap berlangsung dalam suasana kondusif, dibawah penjagaan Polisi Perempuan atau Polwan dari Polres Metro Bekasi Kota.
(Red)