
BEKASI, MediaGaruda.Co.Id – Gelombang desakan kepada pihak Polres Bekasi, agar segera menangkap oknum pelaku pencabulan di SDN Jati Rasa 3 Kota Bekasi terus disuarakan para tokoh mahasiswa daerah ini. Alasan para tokoh mahasiswa karena kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum guru sekolah dasar di Kota Bekasi tersebut. Sudah sampai kepada Polres Metro Bekasi Kota pada tanggal 04 November 2022 lalu. Dimana Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan laporan adanya tindakan pelecehan kepada anak murid sekolah dasar yang dilakukan oleh oknum guru sekolah dasar di Kecamatan Jatiasih-Kota Bekasi tersebut.
Polisi sudah menetapkan oknum guru sekolah dasar berinisal A (28 tahun ) sebagai pelaku, dan saat ini pelaku buron atau melarikan diri sejak tanggal 04 November 2022. Polres Metro Bekasi saat ini sedang mengusut kasusnya dan sedang memburu pelaku tersebut, saat ini diketahui sudah ada 3 korban yang melapor namun dugaan masih ada korban lainnya yang diperkirakan mencapai 8 korban.
“Kami berharap Polisi dapat segera menangkap pelaku pencabulan anak murid SD Negeri di Kota Bekasi yang nota bene adalah merupakan tenaga pengajar,”
Fajar Febriyandi, Ketua DPC GMNI Kota Bekasi kepada MediaGaruda.co.id Sabtu (19/11/2022) malam ini.
Lanjutnya, “Kami mendukung ditetapkanya guru sekolah dasar Negeri di Kota Bekasi tersebut sebagai tersangka, dan kami mendorong dan mendesak kepada Polres Metro Bekasi Kota untuk dapat segera menangkap pelaku tersebut”,ujar Fajar Febriyandi.
Pada kasus tersebut, oknum guru tersebut sudah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan :
Pasal 1 ayat (15A) “Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum”.
Pasal 9 ayat (1A) “Setiap Anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain”.
Pasal 54 ayat (1) “Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.”
Pasal 54 ayat (2) “(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat”.
Pasal 76D “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.
DPC GMNI Kota Bekasi mendukung penuh dan mendorong Polres Metro Bekasi Kota untuk dapat menangkap pelaku agar pelaku dapat segara diadili, dan mendorong Pemerintah Kota Bekasi terkhusus dinas atau lembaga terkait untuk segera bisa menuntaskan permasalahan mengenai kekerasan seksual, pelecehan dan lainnya di Kota Bekasi.
Hal ini terkandung pada; Pasal 15 “Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur Kekerasan, pelibatan dalam peperangan, dan kejahatan seksual”.
Pasal 20 “Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak” kata Fajar Febriyandi.
(Red)