
UMK Kota Bekasi Naik 7,09 Persen Dari UMK Tahun Sebelumnya
Diputuskan Dengan Cara Votting dan Ada Usulan Kenaikan Bagi Pekerja Yang Memiliki Massa Kerja diatas 1 Tahun.
BEKASI, MediaGatuda.co.id – Rapat Dewan Pengupahan Kota (Depekad) Bekasi hingga ini telah diambil keputusan dengan cara votting.
Dimana kenaikan upah UMK Kota Bekasi tahun 2023 sebesar Rp 5.158.248,20
Depekot Kota Bekasi memutuskan kenaikan UMK tahun 2023 dengan menggunakan dasar hukum Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
Dari votting Depekab Kota Bekasi, dari 16 orang yang hadir, angka UMK Rp 5.158.248,20 didukung 11 suara, sedangkan Rp 5.543.794,57 didukung 5 suara.
Dan yang membedakan pada rapat Depekot Kota Bekasi ada usulan kenaikan upah untuk pekerja yang memiliki massa kerja diatas 1 tahun dan saat ini sedang diajukan kepada Plt Walikota Bekasi. Demikian disampaikan perwakilan anggota Depekot Kota Bekasi Aris dari PC LEM SPSI Kota Bekasi didampingi 5 anggota Depekot Kota Bekasi dari unsur SP/SB, Selasa (29/11/2022) petang ini.
Pukul 18.15wib Setelah pengumuman hasil UMK Kota Bekasi tahun 2023, akhirnya para buruh membubarkan diri. Situasi lalu lintas Jalan Achmad Yani, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi kembali lancar.
(Red)