
BEKASI, MediaGaruda.Co.Id – Aksi demo depan Kejari Kota Bekasi dan Pemkot Bekasi oleh ekasi, puluhan masa, atas nama Jaringan Rakyat Bekasi Menggugat menggruduk Kejaksaan RI Kota Bekasi, dan Pemkot Bekasi, Senin (14/11/2022) hari ini.
Koordinator lapangan aksi demo Salam, dalam orasi di depan Kantor Kejari Kota Bekasi di Jalan Veteran, Margahaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi mengungkapkan adanya indikasi korupsi yang marak di Kota Bekasi. Khususnya dugaan korupsi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diduga adanya gratifikasi (pemalsuan), karena sudah jelas di dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Bahwa gratifikasi merupakan pemberian dan dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat(discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Setelah beberapa orator menyampaikan aspirasinya, pejabat Kejari Kota Bekasi yaitu Kasi Intel Kejaksaan RI, Kota Bekasi menghampiri puluan masa aksi. Dan menyampaikan kepada massa aksi bahwa, ”belum adanya laporan pengaduan masuk ke Kejaksaan RI Kota Bekasi,”. Dan kami akan melaporkan kasus tersebut,”ucap Salam sebagai Koordinator lapangan pada aksi demo tadi.
Adapun tuntutan massa aksi sebagaimana yang di sampaikan :
1.Pecat dan tangkap Sekretariat Daerah Kota Bekasi atas dugaan gratifikasi atau dugaan pemalsuan IMB di Diamon Permata Residence pada tahun 2014 lalu saat menjabat sebagai Kepala BPPT.
2.Mendesak agar Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, harus berani bersikap tegas untuk membongkar bangunan yang diduga memiliki IMB palsu dan tidak memiliki IMB.
3.Mendesak Kejaksaan RI Kota Bekasi tangkap agar Kabid di Dinas Permukiman, Perumahan dan Pertanahan.
4.Mendesak Kejaksaan RI untuk Periksa dan tangkap pelaku indikasi korupsi Gedung Teknis Bersama.
Selanjutnya massa aksi melakukan aksi demonstrasi lanjutan ke titik kedua, yaitu depan gedung Pemerintahan Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Marga Jaya Bekasi Selatan, Kota Bekasi untuk menyampaikan beberapa aspirasi ke instansi Dinas Tata Ruang Kota Bekasi. Bahwasannya ada bangunan yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) palsu, setelah beberapa orator menyampaikan aspirasi.
Akhirnya Kasie Dinas Tata Ruang Kota Bekasi menemui massa aksi dan menyampaikan “akan melakukan kordinasi dengan Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi dan ke DPMPTSP terkait adanya dugaan IMB palsu di Cluster Diamond Residence.
“Harapan Kami selaku Jaringan Rakyat Bekasi Menggugat Kota Bekasi selalu bersih dari oknum – oknum yang telah menyalahgunakan jabatannya atas dasar kepentingan diri sendiri maupun kelompoknya. Dan kami akan melaporkan kasus tersebut ke pihak yang berwenang,”Ucap Salam, sebagai Kordinator lapangan aksi demo tadi.
(Red)