
BEKASI, MediaGaruda.Co.Id – Cerita memilukan disampaikan oleh para warga Kampung Jati, Desa Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi karena tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Burangkeng tidak diurus dengan baik oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemkab Bekasi.
Karena jarak rumahnya hanya beberapa meter saja dari lokasi TPA Burangkeng. Dimana produksi sampah rumah tangga sekitar 3 juta warga Bekasi dan sampah industri Kabupaten dibuang ditempat ini. Dengan cara ditumpuk-tumpuk saja, tanpa diproses dengan Sanitary Landfill seperti saat TPA sampah awal dibuka tahun 1994 lalu.
Berikut ini ceritan hati beberapa warga yang berhasil diwawancarai MediaGaruda.co.id, hari Rabu tanggal 16 November 2022 hari ini.
1.Nanda Samsudin (42) warga RT 001 RW 02 Kampung Jati, Desa Burangkeng adalah warga asli Desa Burangkeng tinggal disini secara turun temurun. Mengaku rumahnya berbatasan langsung dengan TPA Burangkeng. Awal TPA Burangkeng dibuka jarak rumah tinggalnya, dengan TPA Burangkeng berjarak sekitar 50 meter. Dengan berjalannya waktu, pada saat ini kebon miliknya seluas 100 meter telah tertutup sampah. Aliran air lindi TPA sampah Burangkeng pun, saat ini juga telah membuat mati pohon buah-buahan miliknya, seperti pohon rambutan, pohon kecapi dan pohon lain-lain menjadi mati.
“Dan yang mengenaskan saat ini makam Almarhum Amat Bin Ojan, Taya Binti Sepul, leluhur kami, telah tertutup dengan banjir air lindi buangan TPA Burangkeng,”kata Nanda Samsudin.
Selain itu lahan pekarangan saudaranya Nanda Samsudin seluas 6000 meter saat inj juga sejak tahun 2020 telah tertutup sampah TPA Burangkeng dan hingga saat ini belum mendapat penggantian apapun dari Pemkab Bekasi. Padahal berbagai protes kepada pengelola TPA Burangkeng telah dilakukan, mulai dari protes tertulis, hingga demo rame-rame ke kantor UPT TPA Burangkeng pun, telah dilakukan. Tetapi bertahun-tahun belum ditanggapi oleh Bupati definitif Bekasi, sampai Pj Bupati Bekasi dan jajaran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, sampai saat ini,”ungkap Nanda Samsudin.
2.Nasep Saputra (33) warga RT 002 RW 03 Kampung Jati, Desa Burangkeng mengaku lahan almarhum orang tuanya di RT 001 RW 03 Kp Jati, Ds Burangkeng seluas kurang lebih 500 meter juga telah tertutup sampah TPA Burangkeng sejak tahun 2020. Padahal sebelumnya lahan pekarangan ini, ada tempat bangunan jualan barang barang bekas usaha milik orang tuanya, dan akibat tertutup sampah. Akhirnya tidak bisa dipergunakan lagi oleh keluarga Nasep Saputra.
Dan yang memprihatinkan lahan samping rumah orang tuanya, yaitu lahan milik Kakaknya yang bernama Munah (38) seluas 100 meter, dan ada bangunan rumahnya telah tertutup longsoran sampah, sehingga bangunan rumahnya roboh. Sehingga saat ini rumah Kakaknya harus di pindahkan.
“Saya berharap agar sampah yang menutupi lahan keluarga saya dan Kakak saya, segera sampahnya diangkat dan dibuang kedalam lahan TPA Burangkeng, milik Pemkab Bekasi. Dan air buat mandi dan air buat makan dan minum keluarga kami sehari-hari selama ini juga harus beli, karena airnya sudah tercemar dan tidak layak diminum karena air nya sudah berubah warnanya menjadi hitam pekat, dampak dari air limbah sampah. Dan air lindi sampah saat ini juga sudah menutupi lahan pekarangan dan saat hujan turun, air limbah sampah pun juga masuk ke dapur keluarga kami,”kata Nasep Saputra dengan nada sedih mengenaskan.
3.Edi Santoso (49) warga RT 001 RW 03 Kampung Jati, Desa Burangkeng mengaku jarak rumahnya dengan TPA Burangkeng berjarak hanya 15 meter, pada awal TPA sampah Burangkeng dibuka berjarak sekitar 50 meter. Saat ini kalau musim hujan, air lindi sampah masuk ke rumahnya, sehingga berdampak bauh tak sedap dan mengganggu kesehatan keluarganya. Disamping itu air kebon pekarangannya sejak tahun 2020, juga sudah tidak bisa diminum, sehingga setiap hari harus beli, buat mandi, minum dan memasak.
“Selama ini upaya keluarga kami mengadu ke Pengelola TPA Burangkeng dan Bupati Bekasi sudah dilakukan, tetapi sampai saat ini tidak pernah mendapat tanggapan apapun. Padahal kami ini rakyat kecil dan juga warga negara Indonesia yang mestinya juga mendapat perlindungan hukum dari Negara Republik Indonesia, ” protes Edi Santoso.
4.Ranta (42) warga RT 001 RW 03 Kampung Jati, Desa Burangkeng mengaku rumahnya dikampung Jati, Desa Burangkeng selama ini merasa terganggu karena depan rumahnya berjarak 1 km selama ini dipakai parkir mobil sampah yang antri sampahnya akan dibongkar di TPA Burangkeng.
Alasan kami menyatakan protes, karena jalan raya Kampung Jati, Desa Burangkeng ini bukanlah jalan akses milik TPA Burangkeng yang dibangun Pemkab Bekasi. Sejak TPA Burangkeng dibuka di Desa Burangkeng dari tahun 1994 sampai saat ini. Pemkab Bekasi belum pernah membangun jalan raya, untuk akses truks membuang sampah dan semua jalan di Kampung Jati dan jalan di Desa Burangkeng pum semuanya adalah jalan yang dibangun warga secara swadaya.
“Yang memprihatinkan kalau saat Sholat Jum’at, karena lokasi Masjidnya di pinggir jalan Kampung Jati, Desa Burangkeng, karena dengan ratusan mobil truks sampah parkir tersebut.Sehingga saat Sholat Jum’at, para jamaah sholat Jum’at nya tidak khusu’ sholat, karena adanya jauh busuk dari truks sampah tersebut,”kata Ranta.
(Red)