
BEKASI, MediaGaruda.Co.Id – Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kota Bekasi mengeluarkan pernyataan sikap, terkait tidak adanya alokasi anggaran bagi Pondok Pesantren di Kota Bekasi pada APBD 2023.
Pernyataan sikap FKPP tertanggal 24 Agustus 2022 itu, ditanda tangani Pengurus FPKK Kota Bekasi Dr.KH Mulyadi Effendi,MA (Ketua), H Ismail Anwar,S.Ag (Sekretaris Umum) dan diketahui Dewan Pembina FKPP Kota Bekasi DR.KH Muhammad Aiz, SH. MH. Sebagaimana diterima Redaksi MediaGaruda.co.id, Rabu (24/8/2022) malam.
Berdasarkan hasil Rapat Paipurna KUA PPAS Kota Bekasi antara Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD Kota Bekasi pada hari Senin 22 Agustus 2022, salah satu point pentingnya adalah tidak adanya alokasi anggaran bagi Pondok Pesantren di Kota Bekasi pada APBD 2023.
Maka Pengurus FPKK Kota Bekasi sebagai representasi dari seluruh Pondok Pesantren di Kota Bekasi, mengkritik keras terhadap hasil Rapat Paripurna tersebut. Adapun dasar hokum atas sikap FKPP tersebut adalah :
1. UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren.
2. Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
4. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 5 Tahun 2022 Fasilitasi Pondok Pesantren.
Atas dasar pertimbangan hukum diatas dan persamaan kedudukan sebagai lembaga pendidikan yang telah diakui secara resmi oleh Negara, maka FKPP Kota Bekasi menyatakan sebagai berikut :
1. Pemerintah Kota Bekasi tidak melaksanakan amanat UU, Peraturan Presiden, Perda Provinsi Jawa Barat serta Perda Kota Bekasi.
2. Adanya perlakuan tidak adil terhadap Pondok Pesantren di Kota Bekasi.
3. Tidak akan ikut serta dalam seluruh kegiatan yang diprakarsai oleh Pemerintah Kota Bekasi selama tidak adanya persamaan kedudukan antar Pondok Pesantren dengan lembaga pendidikan lainnya.
Demikian surat pernyataan FKPP Kota Bekasi yang ditanda tangani oleh Pengurus FPKK Kota Bekasi Dr.KH Mulyadi Effendi,MA (Ketua), H Ismail Anwar,S.Ag (Sekretaris Umum) dan diketahui Dewan Pembina FKPP Kota BekasiDR.KH Muhammad Aiz, SH.MH tertanggal 24 Agustus 2022 itu.
(Red)