
BEKASI, MediaGaruda.Co.Id – Pada siang ini, Kota Bekasi mencekam karena Pimpinan Cabang, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Bekasi bakal menurunkan ratusan anggotanya. Untuk memggeruduk Gedung DPRD dan Pemkot Bekasi. Pemicunya diduga karena pada saat pengesahan R-APBD yang akan dibahas menjadi APBD tahun 2023 besok. Ternyata hak-hak ratusan Pondok Pesantren di Kota Bekasi diduga dikebiri dan tidak dianggarkan.
Pada seruan aksi demo yang tersebar di medsos dan diterima para wartawan tertulis dengan jelas, “PC PMII Kota Bekasi, Seruan Aksi, DPRD dan Pemkot Bekasi Makar Terhadap Negara, Rabu 24, Agustus 2022 Pukul 13.00wib s/d menang. DPRD Kota Bekasi & Pemkot Bekasi, Almamater PMII”
Yusril Nama Gelar Ketua PC PMII Kota Bekasi pada press release tertulis yang beberapa menit lalu, diterima MediaGaruda.co.id pada Rabu (24/8/2023) siang ini, menyatakan, bahwa 17 Agustus 1945 adalah suatu bukti Kemerdekaan Indonesia. Dan itu tidak luput dari perjuangan para Santri dan
Kyai dalam ber-Jihad memperjuangkan Kemerdekaan Republik Indonesia. Darah dan nyawa telah diberikan atas nama yang ingin diperjuangkan dan digaungkan yaitu atas nama Indonesia.
Oleh sebab itu peran Pesantren dalam mendidik para Santri sudah tidak diragukan lagi dalam membentuk calon penerus Bangsa Indonesia yang mampu dalam segala hal baik itu secara Agama maupun secara Pengetahuan dan bahkan secara kecintaannya terhadap Tanah Air Indonesia.
Presiden Jokowi mengatakan dalam sambutannya pada tanggall 18 Desember 2018 bahwa “Yang paling perlu perhatian anggaran. Ada payung hukumnya, APBN bisa berikan, APBD juga bisa berikan. Payung hukumnya sudah ada yaitu Undang – Undang Ponpes”.
Pada tanggal 2 September 2021 Presiden Joko Widodo telah menekan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. PERPRES ini adalah suatu bentuk Perhatian Pemerintah kepada Pondok Pesantren yang mesti dijalankan karena kesadaran kita semua bahwa Pendidikan Santri di Pesantren perlu di dukung.
Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggarakan Pesantren yang meng-Afirmasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang PONPES ini pada BAB III PERPRES ini menjelaskan Dana Abadi Pesantren digulirkan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan di pesantren bagi generasi berikutnya sebagai pertanggungjawaban antargenerasi.
Karena pesantren merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) sehingga dana abadi bersumber dari Pemerintah Pusat.
Dan pada BAB IV Pasal 9 Perpres No. 82 Tahun 2021 ini jelas mengatur bahwa Pemerintah Daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya.
Usut punya usut, Kota Bekasi mengatur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022, beberapa Pasal pada Bab VII mengatur tentang Pendanaan yang salah satu contohnya yaitu Pasal 30 Ayat 1 Poin A yang berbunyi “Pendanaan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bersumber dari : APBD”.
Namun, nyatanya PERDA No. 5 Tahun 2022 ini masih belum memberikan efek yang dirasakan secara langsung dengan beberapa alasan klasik yang digaungkan oleh Pemkot Bekasi maupun ramainya DPRD Kota Bekasi yang sedang melakukan Paripurna KUA PPAS ini sangatlah kurang berpihak kepada kepentingan masyarakat. Inilah lucunya Birokrasi di Kota Bekasi, riuh ramai di ruang sidang pun riuh ramai klarifikasi di media seperti layaknya tidak mengerti cara membuat surat resmi instansi pemerintahan yang lebih kuat pertanggungjawabannya di mata hukum maupun masyarakat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun peduli dalam masalah Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam Perda Provinsi Nomor 1 Tahun 2021 yang lebih cepat terbit dan sigap. Dan masyarakat Kota Bekasi terkadang hanya mengkonsumsi berita yang disajikan `tentang tidak adanya bantuan akibat jadwal yang sudah terlewat maupun tidak adanya usulan anggaran dari para Perwakilan Rakyat. Lucunya Komedi para pembuat kebijakan yang sedang dipertontonkan ini mengundang beberapa kesimpulan baru yang jika kita lebih dalam menangkapnya berarti pemerintah maupun dewan perwakilan rakyat butuh suara yang harus menyampaikan agar tidak terlewatnya kembali peraturan-peraturan daerah yang sudah dibuatnya.
Maka daripada itu Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Kota Bekasi Menuntut :
1. Mendesak Ketua DPRD Kota Bekasi untuk meninjau kembali hasil putusan Paripurna KUA PPAS yang dilaksanakan pada 22 Agustus 2022, Karena diduga bertentangan dengan Perpres No 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
2. Mendesak Plt Walikota Bekasi untuk MUNDUR dari jabatannya karena diduga tidak patuh dan taat pada peraturan perundang-undangan.
3. Mendesak DPRD dan Plt Walikota Bekasi melakukan Klarifikasi Hasil Rapat Paripurna secara RESMI.
4. Mendesak DPRD untuk melibatkan seluruh elemen Mahasiswa, Pemuda & Tokoh Masyarakat dalam setiap Rapat Paripurna.
“Sekali Bendera Dikibarkan, Mundur Satu Langkah Adalah Suatu Bentuk Pengkhianatan
Tangan Terkepal dan Maju Kemuka! Lawan!,” ungkap Yusril pada release tertulisnya.
(Red)
Mantap tuk adik2 PMII…terus berjuan demi Ponpes kota Bekasi