
BEKASI, MediaGaruda.Co.Id – Badan Usaha Milik Daerah(BUMD) milik Pemkot Bekasi harus bebas dari kepentingan politik praktis, atau menjadi sapi perahan, sehingga bisa mencapai kinerja yang baik dan maksimal.
Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto sebelumnya sudah mengeluarkan aturan melalui Surat Edaran (SE) Walikota No :539/1331/Setda Bekasi, tentang larangan keikutsertaan pengurus atau pegawai BUMD dalam partai politik pasal 78 peraturan pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 . Akan tetapi Plt Tri Adhianto Walikota Bekasi, sepertinya sudah menelan air ludah-nya sendiri. Dengan merekomendasikan nama-nama para anggota parpol masuk di BUMD di pemerintahan Kota Bekasi.
“Sangat perihatin dengan sikap yang dilakukan Plt Walikota Bekasi yang mengeluarkan surat edaran larangan, akan tetapi justru memberikan ruang bagi kader parpol, tim sukses. Dalam merekomendasikan nama untuk mengisi jabatan di BUMD. saya mengungkapkan Plt Walikota Bekasi tidak konsistenan dan tidak mencerminkan akhlak yang baik sebagai kepala daerah. Hal itu tercermin dari apa yang disampaikan media massa dalam bentuk grafis. Saya menyampaikan hubungan antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus netral serta di isi oleh orang-orang paham dan profesional,”uangkap Syahriddin selaku Sekertaris Umum HMI Cabang Bekasi, kepada MediaGaruda.Co.Id, Selasa (14/6/2022).
Saat ini anggota partai politik (Parpol) di daerah sangat melekat di tubuh BUMD namun dalam praktiknya, kegiatan BUMD banyak dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal yang menjadikan kinerja BUMD menjadi buruk serta memberikan pengaruh yang negatif terhadap kinerja perusahaan.
“BUMD didirikan bertujuan untuk turut serta
melaksanakan pembangunan daerah, khususnya dan pembangunan ekonomi daerah
umumnya untuk memenuhi kebutuhan rakyat menuju masyarakat yang adil dan makmur. Namun hingga saat ini, dan tujuan tersebut belum secara nyata diwujudkan oleh
BUMD. Kontribusi BUMD dalam menghasilkan PAD masih sangat minim.
BUMD secara ideal merupakan salah satu sumber penerimaan dari sebuah pemerintahan daerah. BUMD adalah sebuah perwujudan dari peran pemerintah daerah dalam pembangunan ekonomi daerah. Namun demikian, dalam perkembangannya BUMD justru menjadi salah satu masalah keuangan daerah,”tegas Syahriddin.
Dimana BUMD harus benar-benar bersih dan netral demi kepentingan dan kemaslahatan Kota Bekasi,”kata Syahriddin.