“Pasca Putusan MK” GEKANAS Kecewa, Pemerintah Tetap Memberlakukan UU No.11/2020 Beserta Aturan Turunannya

JAKARTA, MediaGaruda.co.id – Mahkamah Konstitusi pada tanggal 25 November 2021 lalu, telah memutuskan perkara gugatan Judicial Review UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diajukan oleh Para Pemohon SP/SB termasuk aliansi Gerakan Kesejahteraan Nasional) GEKANAS didalamnya.
Menanggapi hal itu, GEKANAS menilai putusan yang telah dibacakan oleh
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi perlu disikapi agar tidak terjadi bias makna
didalamnya. Pasalnya, pasca dibacakannya putusan yang dalam amar putusannya
menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
inkonstitusional bersyarat, akan tetapi sangat disesalkan Pemerintah menyatakan
UU 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja beserta seluruh aturan turunannya masih
tetap diberlakukan.
Menyikapi hal tersebut GEKANAS menyatakan sikapnya :
1. Kecewa terhadap sikap pemerintah yang tetap memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja beserta seluruh aturan turunannya;
2. Menolak sikap Presiden Republik Indonesia yang tetap menerapkan UU Cipta
Kerja dan seluruh aturan turunannya dan mendesak Presiden Republik Indonesia untuk mengeluarkan Perppu penangguhan keberlakuan UU Cipta Kerja;
3. Berdasarkan amar putusan angka 7 dan pertimbangan hukum paragraf 3.20.5, meminta kepada seluruh Gubernur se Indonesia untuk merevisi penetapan upah minimum yang didasarkan pada PP no 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan;
4. Menuntut kepada pemerintah untuk tidak mengeluarkan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas khususnya bidang ketenagakerjaan dan ketenagalistrikan;
5. Menuntut kepada Mahkamah Agung RI dan seluruh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dalam memutus perkara dengan mendasarkan pada UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan seluruh aturan turunannya;
6. GEKANAS tetap akan melakukan upaya lanjutan untuk membatalkan UU nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan seluruh aturan turunanya.
“Demikian sikap GEKANAS untuk menanggapi hasil putusan yang telah dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi, di
Jakarta, tanggal 1 Desember 2021, yang ditanda tangani Presidium dan Kuasa Hukum GEKANAS,”ungkap R Abdullah, Koordinator GEKANAS, dalam press release tertulis, yang diterima MediaGaruda.co.id, Rabu (1/12/2021) siang ini. (Red)
Sebarkan kebaikan !