
BEKASI, MediaGaruda.Co.Id – Nasib 303 orang pekerja (buruh) PT. Matahari Alka (MALKA) anggota SP KEP SPSI Bekasi yang di PHK secara sepihak Management perusahaan tersebut. Yang diduga tak sesuai mekanisme PHK, sesuai amanat pasal-pasal perjanjian kerja bersama (PKB) yang ditanda tangani pihak Management PT. MALKA dengan PUK SP KEP SPSI PT. MALKA yang hingga kini masih berlaku, belum ada titik temu penyelesaiannya.

Akhirnya Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qudratullah didampingi Kapolres Metro Kabupaten Bekasi Kombes. Pol. Hendra Gunawan, S.I.K., MSi dan Kepala Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) Kabupaten Bekasi, Suhup mendatangi PT Matahari Alka(MALKA) di Kawasan Industri Newton Techno Park, Jln Jati 5 Blk. J6 No.1, Lippo CIkarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (18/8/2021). Tujuannya, untuk menindaklanjuti aspirasi ratusan karyawan perusahaan yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
Kedatangan wakil rakyat ini ternyata sangat dinantikan pihak buruh. Terbukti, ratusan buruh sudah menunggu di lokasi perusahaan. Tapi, sadar atau tidak hal ini justru menimbulkan kerumunan, sehingga terkesan memperparah penyebaran Covid-19 saat pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sebagaimana, pantauan media online Koran Bekasi di lokasi perusahaan, tampak rombongan DPRD dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi datang secara bersamaan, dan langsung memasuki loby kantor perusahaan. Berselang beberapa saat kemudian, perwakilan buruh yang sudah menunggu di ruang security masuk ke dalam kantor perusahaan.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qudratullah usai melakukan pertemuan bersama pihak perusahaan dan kuasa hukumnya mengatakan, kedatangannya ke lokasi perusahaan bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Kepolisian Resort Metro Bekasi untuk menindaklanjuti aspirasi para buruh yang menjadi korban PHK sepihak.
“Apa yang menjadi persoalan buruh ini menjadi persoalan kami, sehingga kami datang semata-mata untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat, termasuk dalam hal ini adalah buruh PT Matahari Alka,” kata BN Holik didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi M Nuh dan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Suhup, Rabu (18/8/2021).
Menurut BN Holik, saat pertemuan dengan managemen perusahan, pihaknya sudah banyak menyampaikan tuntutan karyawan. Termasuk membahas masalah pemutusan hubungan kerja yang akan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 20 Agustus 2021.
“Kami banyak bicara di dalam (perusahaan). Intinya adalah pada hari Jumat (20/8/2021) ada kabar terbaru dari pihak perusahaan,” ungkap BN Holik.
Tujuan kedatangan mereka, kata BN Holik, adalah bagian dari negoisasi, pendekatan secara prepentif antara pihak -pihak yang bermasalah. Menurutnya, tidak bisa menyampaikan bicara manisnya saja. Namun yang terpenting ada upaya dari Pemerintah Kabupaten Bekasi baik itu legislatif, eksekutif termasuk yudikatif.
“Tujuannya semata-mata persoalan ini agar bisa dielemenir dan tidak adanya kerumunan,” tandasnya.
“Tadi di dalam disampaikan agar buruh mundur satu langkah dan pihak managemen perusahaan juga mudur satu langkah. Ini disampaikan semata-mata untuk menghindari kerumunan,” terangnya.
Menurutnya, negoisasi yang dibangun dengan pihak perusahaan adalah bukan perkara mudah. Namun, bila pihak-pihak dengan egonya masing-masing maka kemungkinan untuk mencari solusi akan sulit dicapai.
“Negoisasi ini tidak mudah. Kalau masing-masing berpikir pada egonya, tidak akan ada solusi,” tuturnya.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja(Disnaker) Kabupaten Bekasi, Suhup mengatakan, pada pertemuan itu pihaknya meminta agar surat PHK dari perusahaan dilakukan perundingan Bipartit ulang.
“Kita minta kepada perusahaan bagaimana carannya agar Bipartit ulang, karena keluhan selama ini tidak ada Bipartit,” ucap Suhup.
Untuk permintaan itu, kata Suhup, pihak perusahaan dan kuasa hukumnya meminta waktu dua hari untuk melakukan perundingan Bipartit.
“Kita minta Bipartit ulang, tadi ada perusahaan dan kuasa hukumnya. Jadi perusahaan minta dua hari untuk bisa atau tidak ada negoisasi ulang, karena informasi dari sini tidak ada Bipartit,” pungkasnya.
Namun sangat disayangkan, untuk mendapatkan informasi terkait hasil dari pemeriksaan dan pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat belum ikut turun, karena baru bisa hadir Kamis, 19 Agustus 2021.
Untuk mendapatkan informasi melalui telepon selularnya, Kepala Seksi Pengawas Norma Ketenagakerjaan B Nainggolan, Rabu (18/8/2021) mengatakan akan menindaklanjuti dengan menurunkan pengawas ke PT Matahari Alka, Kamis 19 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.
“Besok saya perintahkan kesitu, besok,” ujar Nainggolan.
Pengawas yang diperintahkan untuk turun ke PT Matahari Alka, kata Nainggolan, Kasi Norma Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat.
“Besok kalau saya nggak salah, ada lima orang saya turunkan, ada Pak Sapto, Ibu Betty,” urainya.
Saat ditanya hasil pembinaan terakhir dari Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat ke PT Matahari Alka sebelum dilakukan PHK kepada 303 pekerja, kata Nainggolan, pengawasnya sudah pensiun.
“Kemarin itu setelah saya tanyakan, waktu itu pembinanya Bu Ummy. Tapi Bu Ummy sudah pensiun. Habis itu sudah nggak tau lagi informasinya, nggak pernah lagi pengawas baru kesitu, karena berkalanya itu satu kali dalam setahun,” tutupnya.
PRESS RELEASE SP KEP SPSI BEKASI :
2. Melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi agar Mendesak Pegawai Pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat agar menindak tegas dan perusahaan yang melakukan pelanggaran ketenagakerjaan, agar suasana hubungan industrial di Bekasi dapat terjaga baik.
3. Agar Pemerintah RI segera mencabut Omnibusl Law Cipta Kerja UU No.11 Tahun 2020 dan sanksi perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran ketenagakerjaan, agar suasana hubungan industrial di Bekasi dapat terjaga baik. (Koran Bekasi/Red)