
BANDUNG, MediaGaruda.Co.Id – Sidang Lanjutan Gugatan SK Bupati Bekasi di PTUN Bandung terkait SK Bupati Bekasi Nomor : 500/Kep. 332- Admrek/2020 Tentang penugasan kembali Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi Bekasi Asep Rahman Salim.
Yang diajukan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mitra Karya (UMIKA) Bekasi berlangsung di ruang Kartika PTUN Bandung. Dan dipimpin Majelis Hakim PTUN Bandung, Irwan Mawardi,SH MH, sebagai Hakim Ketua dan dua hakim anggota yaitu Dr.Novi Dewi Cahyani,S.Si, SH,MH, Dr Tri Cahya Indra Permana,SH MH, Kamis (4/2/2021) siang ini.
Dengan agenda penyerahan berkas kesimpulannya oleh penggugat dua mahasiswa UMIKA Bekasi dan tergugat Bupati Bekasi yang diwakili kuasa hukumnya yaitu Kabag Hukum Pemkab Bekasi Aryanto dan dua pengacara tergugat intervensi yaitu Desmi dan Yusmet.
Sidang dimulai sekitar pukul 13.10wib selesai sekitar pukul 13.19wib.
Hakim Ketua Irwin Mawardi pada sidang tadi menyatakan, bahwa, sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Kamis tanggal 11 Februari 2021 mendatang, dengan agenda pembacaan putusan.
Situasi sidang di PTUN Bandung hari ini berlangsung aman dan lancar.

Sebagaimana pernah diberitakan Hasanudin Basri atau yang bisa Hasan Basri, aktivis muda Bekasi yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Forum Study Mahasiswa Untuk Kemanusiaan dan Demokrasi (FSMKD) Bekasi dan sekarang ini masih aktif sebagai salah satu mahasiswa Fakultas Hukum UMIKA Bekasi.