BANDUNG, MediaGaruda.co.id – Aliansi orkesmas kabupaten Bandung tgl 21 september 2020 Mendatangi KPUD kabupaten Bandung dan di terima baik dan langsung disambut oleh Ketua KPUD Kabupaten Bandung, Agus Baroya.
Dalam Audensi tersebut, semua pertanyaan yang di ajukan aliansi orkermas terkait Balon Cabup/Cawabup kabupaten Bandung yang masih aktif ASN dan belum ada keputusan atau rekomendasi oleh pejabat yang berwenang, dalam kesempatan itu Ketua KPUD Agus Baroya menjelaskan terkait pertanyaan dari aliansi orkesmas dan menjelaskan dan memperlihatkan bukti-bukti bahwa ASN yang bersangkutan,
1. mengajukan surat pengunduran dirinya ke instansi terkait tertanggal 28 Agustus 2020
2. Tanda terima surat pengunduran diri dari instansi terkait tertanggal 28 Agustus 2020
3. Surat keterangan dari instansi berwenang bahwa pengajuan pengunduran diri ASN tersebut dalam proses tertanggal 9 september 2020
Audensi berlangsung kurang lebih 2 (dua) jam, semua pertanyaan yang di ajukan aliansi orkermas terkait Balon Cabup/Cawabup kabupaten Bandung yang masih aktif ASN dan belum ada keputusan atau rekomendasi oleh pejabat yang berwenang, dalam kesempatan itu Ketua KPUD Agus Baroya menjelaskan terkait pertanyaan dari aliansi orkesmas beliau menjelaskan dan memperlihatkan bukti-bukti bahwa ASN yang bersangkutan
1. mengajukan surat pengunduran dirinya ke instansi terkait tertanggal 28 Agustus 2020
2. Tanda terima surat pengunduran diri dari instansi terkait tertanggal 28 Agustus 2020
3. Surat keterangan dari instansi berwenang bahwa pengajuan pengunduran diri ASN tersebut dalam proses tertanggal 9 september 2020
Aliansi Orkermas Kabupaten Bandung yang dihadiri oleh Ketua Bambang YS dan pengurus launnya menyampaikan terkait dengan PP 17/2029 perubahan atas PP 11/2017 tentang Manajemen ASN pasal 261
Pasal 261
(1) Permohonan berhenti sebagai PNS diajukan secara tertulis kepada Presiden atau PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) melalui Pejabat yang Berwenang secara hierarki.
(2) Permohonan pemberhentian atas permintaan sendiri disetujui, ditunda, atau ditolak diberikan setelah mendapat rekomendasi dari pejabat yang berwenang.
(3) Dalam hal permohonan berhenti ditunda atau ditolak, PPK menyampaikan alasan penundaan atau penolakan secara tertulis kepada PNS yang bersangkutan.
(4) Keputusan pemberian persetujuan, penundaan, atau penolakan permohonan pemberhentian atas permintaan sendiri ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
(5) Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, PNS yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
(6) Presiden atau PPK menetapkan keputusan pemberhentian PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang seharusnya pada saat pendaftaran yang bersangkutan harus sudah melengkapi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan BKPSDM Kabupaten Bandung seyogyanya sudah melaksanakan mekanisme dan memberikan rekomendasi kepada Usman Sayogi. Namun hingga saat ini rekomendasi tersebut tidak ada dan tidak terlampir didalam persyaratan cabup/cawabup.
Agus Baroya menyampaikan bahwa terkait manajemen ASN kewenangan Ada di BKPSDM Kabupaten Bandung dan pengawasan ada di Bawaslu, kami hanya melaksanakan tahapan pemilukada sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tentunya bagi kami, Aliansi Orkermas ini sangatlah memalukan perilaku para pemangku kebijakan dalam mengemban tusinya,”ungkap Jajang Taryana.
Disatu sisi kepala BKPSDM menyampaikan dimedia kejakimpolnews tanggal 19 agustus 2020 bahwa yang bersangkutan (Usman Sayogi, Red) saat mendaftarkan diri sebagai cabup/cawabup terhitung saat itu sampai 14 hari baru masuk dalam proses mekanisme manajemen ASN, dan disatu sisi pernyataan Bawaslu sudah melayangkan surat ke Komisi ASN namun hingga saat ini belum ada keputusan padahal sudah nampak pelanggaran kode etik, semua pernyataan sangat tidak relevan dan tidak masuk akal karena sangat bertolak belakang keterangan dari BKPSDM dan Bawaslu.
Ketua KPUD Agus Baroya menyampaikan KPU akan tegas memberikan keputusan kepada Usman Sayogi bilamana 30 hari sebelum hari H persyaratan tidak dilengkapi kami akan tegas membatalkan dia sebagai cawabup.
Kita akan ajukan permasalahan ini ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Bawaslu RI, Komisi ASN dan DKPP RI, semoga saja ada kejelasan dan ketegasan dari pihak yang berwenang, karena ini merupakan contoh proses demokrasi dibirokrasi yang sarat dengan kepentingan khawatir akan terjadi politisasi birokrasi,”tutur Bambang Yodhie Sutrisno. (Red)